BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Akhirnya Pemerintah Kabupaten Seruyan turun tangan terkait kisruh yang terjadi antara pedagang ayam di Pasar Sayur dan Ikan Kuala Pembuang dengan pedagang ayam dari luar daerah yang berjualan di pinggir jalan.
Dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Seruyan, Adhian Noor di dampingi Plt Kadis Koperindag dan UMKM Seruyan, Heriadi Zebua, dilakukan pertemuan membahas penentuan harga ayam dari pedagang luar daerah dan pedagang lokal di Pasar SAIK Kuala Pembuang.
Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan pedagang ayam Pasar Saik Kuala Pembuang dan pedagang dari luar daerah, di Diskoperindag dan UMKM Seruyan, Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai perbedaan harga ayam yang signifikan antara pedagang lokal dan luar daerah.
Adhian Noor menyampaikan, setelah diskusi panjang dan cukup alot, rapat mencapai kesepakatan bahwa pedagang luar dan lokal tidak diperbolehkan berjualan di luar area Pasar SAIK Kuala Pembuang.
“Pedagang lokal tidak akan melarang pedagang luar untuk menetapkan harga jual mereka, asalkan mereka mematuhi ketentuan yang berlaku. Disdoperindag Seruyan akan segera memfasilitasi penyediaan lapak di pasar untuk pedagang dari dalam maupun luar daerah, “ tuturnya.
Dilanjutkan, diperolehnya kesepakatan itu diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan antara pedagang lokal dan luar, serta mendukung keberlangsungan usaha peternak lokal di Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/j)









