PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya, dan Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan pengawasan keamanan pangan di Pasar Rajawali.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Terpadu Prioritas Nasional Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas di Kota Palangka Raya.

Tim pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai jenis bahan pangan yang dijual di Pasar Rajawali. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Proses pengawasan dilakukan secara teliti dan sistematis untuk menjamin keakuratan hasil.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Sugiyanto, menyampaikan hasil pengawasan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan yang komprehensif, tim pengawas tidak menemukan bahan pangan yang mengandung zat berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Hasil pengawasan ini menunjukkan bahwa Pasar Rajawali secara umum telah memenuhi standar keamanan pangan.

"Hal ini merupakan indikator positif bagi upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat melalui pengawasan kualitas bahan pangan," katanya, Kamis, 19 Juni 2025.

Meskipun tidak ditemukan bahan pangan berbahaya, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya bahan pangan berbahaya ke pasar dan memastikan keamanan pangan tetap terjaga.

"Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keamanan pangan di seluruh pasar tradisional," pungkasnya. (PATHUR/j)