PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, meminta pemerintah kota untuk segera merelokasi UPT Puskesmas Kayon di Jalan Rajawali. Palangka Raya.

Menurutnya, bangunan dan lahan puskesmas tersebut tidak lagi memenuhi standar pelayanan kesehatan, dengan lahan parkir yang sempit mengganggu pengguna jalan. Kondisi ini dinilai mendesak dan perlu segera ditangani.

Relokasi Puskesmas Kayon telah diusulkan dan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya. Awalnya, bekas kantor Disdukcapil di area gedung perkantoran Pemkot Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut diusulkan sebagai lokasi baru

"Namun, setelah pemeriksaan oleh Dinas PUPR, lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar Kemenkes RI," katanya, Kamis, 19 Juni 2025.

Sebagai alternatif, Dinas PUPR Kota Palangka Raya menyarankan kantor Kelurahan Bukit Tunggal di Jalan Badak sebagai lokasi relokasi yang lebih sesuai standar Kemenkes RI. Lokasi ini dinilai lebih representatif dan mampu menunjang operasional puskesmas secara optimal.

Selain masalah lahan dan bangunan yang tidak memadai, Arif juga menyoroti letak Puskesmas Kayon yang berada di Kelurahan Palangka, bukan di wilayah kerjanya, Kelurahan Bukit Tunggal. Hal ini dinilai kurang efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk segera mengambil langkah konkret untuk merelokasi Puskesmas Kayon. Relokasi ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai dan sesuai standar. 

Arif menekankan pentingnya percepatan relokasi Puskesmas Kayon agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.

"Saya berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti usulan relokasi tersebut," pungkasnya. (PATHUR/j)