BORNEONEWS, Sampit – Iuran Korpri yang dipotong dari gaji ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bukan hanya kewajiban semata, tetapi juga wujud solidaritas yang memberikan manfaat langsung kepada anggotanya. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu.
"Iuran ini bukan tabungan. Ini diatur dalam Peraturan Bupati. Karena kita anggota Korpri, kita mengiur. Nah, dana itu dikelola oleh BKPSDM untuk kepentingan para anggota Korpri juga," jelas Kamaruddin, Kamis, 19 Juni 2025.
Besaran iuran Korpri, sesuai Perbup Kotim No. 14 Tahun 2022, bervariasi berdasarkan golongan PNS. Untuk PNS golongan I Rp 10.000, golongan II Rp 15.000, golongan III Rp 30.000, dan golongan IV Rp 50.000. Sementara itu, PNS eselon II.b menyetor Rp 200.000 dan eselon II.a Rp 300.000 per bulan.
Dana iuran tersebut, lanjut Kamaruddin, digunakan untuk berbagai keperluan anggota Korpri.
"Kalau ada kegiatan seperti Hari Bakti Korpri, itu dimungkinkan menggunakan dana iuran tersebut. Begitu juga saat pelepasan pensiun," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana tersebut juga dapat membantu anggota Korpri yang pensiun, meninggal dunia, atau mengalami sakit permanen.
--page
Dana yang terkumpul disetorkan ke rekening giro atas nama Korpri dan dikelola langsung oleh BKPSDM. Kamaruddin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh anggota.
“Intinya, dana Korpri itu untuk anggota juga. Jadi ketika ada kejadian yang tak terduga seperti musibah atau pensiun, kita bisa hadir memberikan bantuan,” tandasnya. (DEVIANA/Y)









