BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Penandatanganan kerja sama DP3APPKB Kalteng dan Pengadilan Tinggi Agama dilaksanakan di Aula Bawi Bahalap, Kantor DP3APPKB Kalteng.
"Tujuan dari pembentukan PUSPAGA ini adalah untuk memberikan layanan terpadu satu pintu bagi keluarga dan anak," kata Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi bentuk tindak lanjut dari peluncuran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang yang digagas Gubernur Kalteng pada peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
Melalui PUSPAGA, pemerintah daerah ingin meningkatkan ketahanan keluarga dan perlindungan hak anak dari risiko kekerasan serta eksploitasi.
Linae menambahkan, layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin merupakan bagian dari penguatan peran keluarga dan pencegahan perkawinan usia anak. (HERMAWAN DP)









