BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang mahasiswa pascasarjana asal Palangka Raya berinisial B (26) yang tengah menempuh pendidikan di Jogjakarta, menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh mantan kekasihnya, BG (20).
B mengaku menjalin hubungan asmara tanpa status (HTS) dengan BG, warga Palangka Raya, sejak tahun 2024 hingga akhir Mei 2025. Hubungan tersebut berakhir setelah BG kembali rujuk dengan mantan suaminya.
Selama menjalin HTS, keduanya diketahui telah melakukan hubungan intim. Setelah putus, BG mengancam akan memberitahu istri B tentang hubungan terlarang mereka jika B tidak memberikan uang sebesar Rp 2 juta.
Ancaman tersebut disampaikan BG melalui nomor WhatsApp teman kuliahnya setelah B memblokir kontak BG.
Merasa terancam dan diperas, B kemudian menceritakan masalahnya kepada Ipda Shamsuddin, yang akrab disapa Cak Sam.
--page
"Saya yang mengetahui permasalahan tersebut, langsung menghubungi BG untuk memberikan pembinaan dan penyelesaian yang baik," ungkap Cak Sam, Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam pembinaan tersebut, Cak Sam menasehati BG agar tidak melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan. Ia juga mengingatkan BG untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik-baik atau melalui jalur hukum jika diperlukan.
Selain itu, Cak Sam juga memberikan pembinaan kepada B agar lebih bijak dalam menjalin hubungan, mengingat ia sudah memiliki istri.
Berkat mediasi Cak Sam, akhirnya B dan BG berdamai. Keduanya sepakat untuk mengakhiri hubungan terlarang mereka dan saling memaafkan.
"BG juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan lagi melakukan pengancaman atau pemerasan," pungkasnya. (PATHUR/Y)









