PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya memperkirakan potensi penerimaan pajak daerah dapat mencapai angka puluhan hingga ratusan juta rupiah jika dikalkulasi dalam periode enam bulan, hasil dari kegiatan pengawasan dan pendataan langsung terhadap pelaku usaha.

Perkiraan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan tim gabungan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri terhadap sejumlah sektor usaha seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan malam. Sejumlah tempat usaha yang sebelumnya belum terdaftar sebagai wajib pajak berhasil didata dan diarahkan untuk segera melakukan registrasi.

“Kami perkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan ini bisa mencapai Rp80 juta selama setengah tahun, dan bahkan bisa menembus angka di atas Rp100 juta jika digabungkan dengan sektor hotel dan tempat hiburan malam,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah yang dilakukan secara rutin. 

Tidak hanya menindak, BPPRD juga melakukan pendekatan edukatif agar para pelaku usaha memahami pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan kota. Semakin banyak pelaku usaha yang patuh, semakin besar pula kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

BPPRD akan terus melakukan pendataan dan pemantauan secara berkala demi memastikan seluruh potensi pajak tergali optimal dan tidak ada kebocoran penerimaan. (MARINI/H)