BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan terhadap sejumlah Wajib Pajak pada Rabu malam, 18 Juni 2025.
Kegiatan ini dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI, dan Polri.
Dalam kegiatan lapangan tersebut, tim menyasar total 10 objek pajak, yang terdiri atas 6 objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, 1 objek PBJT Perhotelan, serta 3 objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
“Dari sepuluh lokasi yang dikunjungi, terdapat 3 objek pajak yang merupakan data baru hasil temuan lapangan, sementara 7 objek lainnya dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” terang Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis 19 Juni 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk, meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi perpajakan daerah serta menggali potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Emi menambahkan bahwa, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
“Kami berkomitmen mengawal potensi pajak daerah agar dapat dimaksimalkan, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (MARINI/H)









