PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan 13 desa dari 13 kabupaten sebagai calon percontohan dalam Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/187/2025 tentang Penetapan Calon Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Berdasarkan SK Gubernur, telah ditetapkan 13 Calon Desa Antikorupsi dari masing-masing Kabupaten di Kalimantan Tengah,” kata Eko Sulistiyono di Palangka Raya, Rabu, 18 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut mengikuti 10 tahapan yang sistematis dalam pelaksanaan replikasi Program Desa Antikorupsi yang telah dipercayakan kepada Pemprov sejak 2024.

--page


KPK RI berharap desa-desa yang terpilih dapat menjadi model bagi desa lain dalam penerapan tata kelola yang bersih dan berintegritas di tingkat desa. (HERMAWAN DP/Y)