PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya bersama personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan pengawasan pajak terhadap sejumlah pelaku usaha pada Rabu, 18 Juni 2025 malam.  

Kegiatan ini menyasar berbagai sektor usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga Tempat Hiburan Malam (THM).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak serta menggali potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya makanan dan minuman.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapati beberapa kafe dan restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, di antaranya yang berlokasi di Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja. Petugas langsung melakukan pendataan di tempat guna proses registrasi sebagai wajib pajak resmi.

“Kegiatan pendataan bagi pelaku usaha terutama PBJT makanan dan minuman, seperti kafe dan restoran, kita lakukan agar mereka masuk sebagai wajib pajak,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu 18 Juni 2025 malam. 

--page

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pajak daerah yang berkelanjutan. 

Selain mendata, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait pentingnya kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan kota.

Emi berharap, melalui pengawasan rutin dan pendekatan persuasif, pelaku usaha di Kota Palangka Raya semakin patuh terhadap aturan pajak daerah dan berkontribusi aktif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengajak para pelaku usaha untuk kooperatif dan mendukung upaya ini demi kemajuan bersama,” pungkasnya. (MARINI/Y)