BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Kabupaten Seruyan, turun tangan melakukan penertiban terhadap baliho dan reklame tanpa izin di seputar Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Peneertiban itu, sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Dalam kegiatan itu, sejumlah papan reklame tanpa izin serta dalam kondisi rusak yang mengganggu keindahan di tertibkan
Kasat Pol PP Seruyan, Agus Supriadi mengatakan, kegiatan penertiban merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Kabupaten Seruyan, guna menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta keselamatan masyarakat.
“Penertiban dilakukan setelah ditemukan beberapa papan reklame yang terpasang tanpa dokumen perizinan yang sah dan dalam kondisi membahayakan pengguna jalan karena rusak atau lapuk, " katanya, Kamis, 19 Juni 2025.
Pihaknya turut mengimbau kepada pemilik reklame agar mengurus perizinan sesuai ketentuan dan melakukan perawatan secara berkala. (FAHRUL/H)









