BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi, menegaskan bahwa lembaganya berpegang pada regulasi dalam setiap pemberian dispensasi kawin bagi anak.
Hal itu disampaikannya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bersama DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Bawi Bahalap, Kantor DP3APPKB Kalteng.
“Pengadilan Tinggi Agama tidak mudah dalam memberikan Dispensasi Kawin,” kata H. Tarsi dalam sambutannya, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia menyebut, dalam praktiknya, pihak pengadilan selalu merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Tarsi menyambut baik kerja sama ini sebagai dukungan terhadap layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang yang dijalankan oleh DP3APPKB Provinsi Kalteng.
Menurutnya, kerja sama ini akan memperkuat pencegahan perkawinan usia anak melalui pendekatan konseling dan edukasi berbasis keluarga.
--page
Sebagai informasi, Dispensasi kawin adalah izin yang diberikan oleh pengadilan agama kepada calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan, yaitu 19 tahun, untuk dapat melangsungkan pernikahan. Dispensasi ini diberikan jika ada alasan mendesak dan didukung dengan bukti yang kuat. (HERMAWAN DP/Y)









