PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya peran Pokmaswas dalam mencegah praktik illegal fishing sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya perikanan daerah.

Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, Pemprov Kalteng menggelar pembinaan kepada Pokmaswas Haleung Rukun di Desa Aruk, Kabupaten Kapuas, untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman anggota terhadap tugas pengawasan.

Kepala Bidang PSDKP Flederyck menyampaikan bahwa Pokmaswas harus memahami peran, kewajiban, serta tantangan yang dihadapi, sekaligus menjadi pelopor tertib usaha dan mitra pengawas di masyarakat.

“Anggota Pokmaswas wajib memberikan laporan berkala dan menjadi contoh dalam menjaga kelestarian sumber daya perairan di Kalimantan Tengah,” kata Flederyck  saat mewakili Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni di Kapuas, baru baru ini.

Pembinaan ini juga mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta penerapan Kepmen KP Nomor 58 Tahun 2001 tentang sistem pengawasan berbasis masyarakat.

--page


Flederyck mengingatkan bahwa Pokmaswas harus aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan untuk mencegah kerusakan lingkungan perairan secara dini. (HERMAWAN DP/Y)