PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan, meminta aparat kecamatan dan kabupaten agar aktif menjadi fasilitator dalam penyelesaian batas desa melalui kegiatan Bimtek Pemetaan Dasar Batas Desa.

Aryawan mengatakan, keberadaan aparat kecamatan sangat penting sebagai penghubung komunikasi antara desa dan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan persoalan lintas batas.

“Saya berpesan agar peserta nantinya dapat membantu desa-desa di wilayah kerja masing-masing dalam proses pemetaan percepatan dan penyelesaian batas desa,” ujar Aryawan di Palangka Raya, baru baru ini.

Ia menegaskan bahwa batas desa adalah unsur utama dalam dokumen legal wilayah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan harus ditindaklanjuti melalui pendekatan teknis.

Kepala Bidang Bernie Saputra menambahkan, pelatihan ini menjadi bagian penting dalam menjamin terlaksananya proses penetapan batas desa secara profesional.

"Seiring dengan peningkatan kapasitas tenaga teknis yang menangani batas desa, maka ketertiban administrasi tentang batas desa dari lingkup desa hingga pusat dapat tercapai", tandasnya. (HERMAWAN DP/H)