PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menegaskan lima komponen utama dalam penilaian desa antikorupsi kepada peserta Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang digelar secara virtual oleh Pemprov Kalteng.

Lima komponen itu meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal, dengan total 16 indikator penilaian.

Plh. Kasatgas 1 Ditpermas KPK RI, Andhika Widiarto, mengatakan bahwa desa percontohan harus mampu menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi dan dekat dengan warganya.

“Dalam Penilaian Desa Antikorupsi, terdapat lima komponen yang akan dinilai, salah satunya penguatan tata laksana yang fokus pada regulasi dan sistem kerja yang mendukung integritas,” kata Andhika Widiarto, baru baru ini.

Ia menyebut pentingnya partisipasi aktif masyarakat desa serta pemanfaatan kearifan lokal sebagai pelindung dari praktik korupsi di tingkat desa.

KPK berharap desa antikorupsi bisa menjadi pelopor dalam menanamkan nilai integritas sejak dari lingkungan pemerintahan desa. (HERMAWAN DP/H)