BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara pembatasan pembakaran hutan dan lahan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Kalteng yang membahas persetujuan Raperda RPJMD tersebut.
“Hal ini sejalan dengan Misi ke-5 Pemerintah Provinsi. Namun, dalam pelaksanaannya, kami juga akan mempertimbangkan kearifan lokal,” ucap Edy Pratowo di Palangka Raya, baru baru ini.
Ia menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjadikan perda tersebut sebagai landasan dalam pengendalian kebakaran lahan secara terstruktur dan berbasis kultural.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi atas masukan dari DPRD, yang akan digunakan untuk penyempurnaan pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Pemerintah berharap pelaksanaan RPJMD mendatang mampu menjaga keseimbangan pembangunan dan pelestarian lingkungan. (HERMAWAN DP/H)
Pemprov Kalteng Komitmen Tindaklanjuti Perda Pembakaran Lahan Berbasis Kearifan Lokal
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Salurkan Masker dan Vitamin untuk Masyarakat Terdampak Karhutla
Pemprov Kalteng Gelar Istighosah dan Doa Bersama Hadapi Karhutla
Pengemudi Ojol Tetap Beraktivitas di Tengah Kabut Asap, Pemprov Kalteng Salurkan Masker
Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan Pengemudi Ojol
Tekan Dampak Karhutla, Pemprov Kalteng Bagikan Masker KN95 dan Multivitamin
Pemprov Kalteng Terus Salurkan Paket Bantuan Pangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







