PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara pembatasan pembakaran hutan dan lahan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Kalteng yang membahas persetujuan Raperda RPJMD tersebut.

“Hal ini sejalan dengan Misi ke-5 Pemerintah Provinsi. Namun, dalam pelaksanaannya, kami juga akan mempertimbangkan kearifan lokal,” ucap Edy Pratowo di Palangka Raya, baru baru ini.

Ia menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjadikan perda tersebut sebagai landasan dalam pengendalian kebakaran lahan secara terstruktur dan berbasis kultural.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi atas masukan dari DPRD, yang akan digunakan untuk penyempurnaan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Pemerintah berharap pelaksanaan RPJMD mendatang mampu menjaga keseimbangan pembangunan dan pelestarian lingkungan. (HERMAWAN DP/H)