PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pelaksanaan replikasi Program Desa Antikorupsi dilakukan melalui 10 tahapan sistematis dan terstruktur yang ditetapkan oleh KPK RI.

Tahapan tersebut menjadi dasar pemilihan 13 desa percontohan dari masing-masing kabupaten di Kalteng, sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/187/2025.

Plt. Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiyono, menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini telah dipercayakan kepada pemerintah daerah sejak 2024 dan terus diperkuat melalui bimtek dan pelibatan masyarakat.

“Sejak tahun 2024, KPK RI telah mempercayakan kepada Pemerintah Provinsi untuk melaksanakan Program Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi,” ujar Eko Sulistiyono di Palangka Raya, Rabu, 18 Juni 2025.

Ia berharap seluruh perangkat desa memahami setiap tahapan yang dilakukan sehingga pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip yang ditetapkan dan menghasilkan desa percontohan yang siap direplikasi.

Dengan pendekatan terstruktur ini, Inspektorat Kalteng ingin memastikan program antikorupsi tidak hanya seremonial, tapi berdampak nyata di tingkat desa. (HERMAWAN DP/H)