PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Asisten III Sekretariat Daerah Bidang Administrasi Umum Pulpis, Andriani menyampaikan, berdasarkan data BNN Provinsi Kalteng 2024, Kabupaten Pulpis masuk daerah kerawanan narkoba kategori sedang.

Andriani menjelaskan, menyikapi data dari BNN Provinsi Kalteng tersebut dan serangkaian kasus peredaran Narkotika di Pulpis, Pemkab Pulpis telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Tahun 2025 ini, Peraturan Daerah Kabupaten Pulpis tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN dan prekusor narkotika di Kabupaten Pulpis akan disusun dan ditargetkan selesai tahun ini," kata Andriani, Kamis 19 Juni 2025.

Perda ini, lanjut Andriani merupakan mandat dari Permendagri nomor 12 tahun 2019.

Dalam Permendagri tersebut, kata Andriani tentang penanganan bahaya narkoba oleh pemerintah daerah.

"Permendagri inilah menjadi dasar pelaksanaan tugas tim terpadu P4GN di daerah," ujar Andriani. (RETHA/H)