TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, turut ambil bagian dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Kamis, 19 Juni 2025.

Forum ini mempertemukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), serta rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Kegiatan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Barito Timur, M Yamin, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Maju Amintas Siburian beserta jajarannya, Forkopimda Bartim, serta sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor. 

Forum ini menjadi wadah diskusi penting dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional dalam upaya memerangi bahaya narkotika.

Dalam sambutannya, Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam FGD ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi yang efektif dan berkelanjutan. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah daerah dalam upaya P4GN-PN memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Forum ini juga menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya legalitas, efektivitas, serta implementasi norma hukum dalam proses penyusunan Raperda, guna memastikan aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu diterapkan secara nyata di lapangan.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, menyambut positif pelaksanaan FGD ini. Ia menyatakan bahwa pembentukan BNNK dan Raperda P4GN-PN akan menjadi fondasi penting dalam penanggulangan narkotika, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan. 

“Kami siap mendukung penuh langkah Pemkab dan Kanwil Kemenkumham. Penanganan narkoba harus dimulai dari sinergi lintas sektor, termasuk pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam pembinaan warga binaan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk keseriusan, forum tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Bartim dan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

MoU ini menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat komitmen daerah dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap ancaman narkotika, serta menjadi payung hukum bagi rehabilitasi dan pencegahan secara komprehensif.

Melalui penyusunan Raperda dan pembentukan BNNK, diharapkan Kabupaten Barito Timur dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam penanganan narkotika secara terpadu dan terintegrasi.

Upaya ini merupakan bagian dari kontribusi daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari pengaruh buruk narkotika. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)