BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 2,1 kilogram sabu dari delapan tersangka di tujuh lokasi berbeda.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Kalteng yang gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyampaikan keberhasilan ini atas instruksi langsung Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan.
Penangkapan delapan tersangka, yang berinisial S, A, YN, W, E, AF, MJ, dan AZ, dilakukan pada tanggal 16 dan 17 Juni 2025.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, hingga Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya.
Barang bukti yang disita bervariasi, mulai dari puluhan gram hingga lebih dari satu kilogram sabu per tersangka, bersama dengan barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu.
Rincian barang bukti sabu yang disita dari masing-masing tersangka cukup signifikan. S (38) tertangkap dengan 51,96 gram sabu, A (25) dengan 19,88 gram, YN (34) dengan 14,88 gram, W (40) dan E (51) dengan 37,68 gram, AF (33) dan MJ (30) dengan 1015 gram, dan AZ (39) dengan 1016 gram.
"Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2155 gram atau 2,1 kilogram," ungkap Erlan, Kamis, 19 Juni 2025.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Dodo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama yang baik dengan masyarakat.
Informasi dan kerja sama dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi dan menangkap para tersangka. Polda Kalteng mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilakukan.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkasnya. (PATHUR/R)









