PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna, Kamis 19 Juni 2025.

Dua Raperda yang diajukan yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“RPJMD adalah arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan dan wajib ditetapkan bersama DPRD maksimal 90 hari setelah kepala daerah dilantik. Ini menjadi dasar penyusunan program prioritas,” ujar Fairid, Kamis, 19 Juni 2025.

Fairid menegaskan pentingnya pembahasan dan penetapan kedua Raperda tersebut secara cepat dan tepat waktu. 

Menurutnya hal ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan ke depan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.

Ia juga menyoroti bahwa, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan hunian yang layak dan terintegrasi dengan penataan wilayah kota.

Fairid juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun Kota Palangka Raya dengan semangat Huma Betang dan Isen Mulang, sebagai jati diri masyarakat Kalimantan Tengah yang menjunjung tinggi kebersamaan dan keberanian.

“Dengan semangat Huma Betang dan Isen Mulang, mari kita satukan langkah membangun Palangka Raya yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya. (MARINI/R)