BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengawasan pajak menyasar sektor kafe, restoran, hotel, dan Tempat Hiburan Malam (THM) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi penerimaan daerah.
“Kegiatan pendataan bagi pelaku usaha terutama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman kita lakukan agar mereka masuk sebagai wajib pajak,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi, Kamis 19 Juni 2025.
Dari pengawasan malam itu, BPPRD memperkirakan potensi penerimaan pajak yang bisa diperoleh cukup signifikan.
“Hitungan kasar kami bisa mencapai Rp80 juta dalam setengah tahun ini, khusus dari kegiatan malam ini. Tapi jika ditambah dari hotel dan hiburan malam, potensinya bisa tembus di atas Rp100 juta,” ungkap Emi.
Ia menambahkan, angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan langsung ke lapangan sangat efektif dalam mendeteksi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha agar lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
“Kami berharap pelaku usaha mendukung langkah ini. Karena pajak yang mereka bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” pungkasnya. (MARINI/R)









