JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang komisaris PT Petro Naga Jaya untuk menjadi saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RF sebagai komisaris di PT Petro Naga Jaya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 19 Junii 2025.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (17/6), sempat memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, dan tiga orang dari pihak swasta bernama Jeffry F. Pandie, Rino Eri Rachman, dan Khalid Kasim.

KPK pada Rabu (18/6) memanggil seorang karyawan di PT PPA untuk menjadi saksi kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut.

KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

ANTARA