BORNEONEWS, Muara Teweh — Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp35,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. PSU ini dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara, Rayadi, mengatakan bahwa penandatanganan Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan PSU. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Anggaran tersebut dialokasikan kepada empat lembaga utama, yaitu KPU Barito Utara sebesar Rp15,1 miliar, Bawaslu Barito Utara sebesar Rp6,8 miliar, Polres Barito Utara sebesar Rp8,9 miliar, dan Kodim 1013/Muara Teweh sebesar Rp4,4 miliar.
Rayadi menegaskan bahwa pendanaan ini disiapkan sejak jauh hari dan termasuk dalam anggaran tahun 2025. "Ini adalah bagian dari upaya bersama agar pelaksanaan PSU berjalan tertib, aman, dan demokratis," ujarnya, Kamis, 19 Juni 2025.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Setiawan, menyampaikan bahwa keberhasilan PSU tidak hanya bergantung pada penyelenggara dan aparat keamanan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Ia meminta semua pihak untuk menjaga stabilitas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya, terutama di media sosial.
"Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi, dan media turut berperan dalam menyampaikan berita yang akurat dan edukatif," kata Indra.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja dengan tulus dan penuh tanggung jawab.
Dalam PSU mendatang, dua pasangan calon akan berlaga, yaitu Paslon Nomor Urut 1: Shalahuddin – Felix Tingan dan Paslon Nomor Urut 2: Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni.
PSU ini merupakan imbas dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mendiskualifikasi dua pasangan calon sebelumnya, yakni Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya, akibat terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
MK pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk menyelenggarakan PSU dengan pasangan calon baru yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.









