BORNEONEWS, Sampit – Sengketa lahan antara warga dan PT WNL dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha tersebut mencuat perbedaan pendapat dari kedua pihak terkait eksistensi dukuh bengkuang.
Warga menuding keberadaan perusahaan telah mengganggu kehidupan sosial dan lingkungan mereka. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pihak manajemen PT WNL yang menyatakan tidak pernah menemukan pemukiman warga saat pengambilalihan lahan.
“Kami take over (mengambil alih) lahan itu pada tahun 2002 setelah survei pada 2001. Saat itu tidak ada aktivitas masyarakat,” kata Pampam, perwakilan legal PT WNL.
PT WNL mengaku tidak melihat ada dukuh atau dusun pada saat take over lahan. Ia menyebut, di lokasi sekitar yang di klaim warga sebagai dukuh tersebut saat itu sudah ditanaman sawit namun tidak dirawat karena krisis moneter.
"Lalu kami melakukan perawatan dan penanaman di lokasi yang belum di tanam yang sudah kami take over. Kami ikuti regulasi yang ditetapkan dari pemerintah pusat hingga kabupaten. Mulai 2004 kami mendapat HGU. Kami tegaskan saat take over tidak ada dukuh dan kondisinya sudah seperti saat ini," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara masyarakat, Dedi Rasyidi mengatakan, Dukuh Bengkuang sudah ada sejak tahun 1982 dan diakui secara administratif melalui SK Camat pada saat itu.
Ia menyebut warga telah menempuh berbagai cara untuk mencari penyelesaian, termasuk menyurati Bupati dan Gubernur Kalimantan Tengah, namun belum membuahkan hasil.
“Kami kecewa belum ada respons konkret. Sungai yang jadi sumber utama kehidupan juga terganggu. Karena tidak ada titik temu, kami lanjutkan perjuangan ini ke Komnas HAM,” tegas Dedi.
Muhammad Nasir, tokoh masyarakat dari Desa Pantai Harapan yang juga mantan Sekretaris Desa, menyampaikan pandangannya. Ia berharap penyelesaian masalah dilakukan secara adil dan berlandaskan kemanusiaan.
“Jangan sampai warga terus mengeluarkan biaya dan energi hanya untuk menuntut haknya. Harus ada solusi yang menguntungkan semua pihak,” ucap Nasir.
Namun demikian, Nasir mengungkapkan bahwa berdasarkan data administratif saat ia menjabat pada 2004, tidak ada dokumen resmi yang mencatat keberadaan Dukuh Bengkuang maupun Dukuh Lubuk Bakah.
“Mungkin memang pernah ada penduduk di sana pada 1982, tapi mereka pindah karena pekerjaan. Bahkan setelah kepala dukuh meninggal tahun 1996, tidak ada pengganti. Itu menunjukkan mereka sudah tidak menetap lagi,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha menyebut berdasarkan keterangan warga, Dukuh Bengkuang telah berdiri sejak tahun 1982 dan dihuni oleh sekitar 36 kepala keluarga. Perusahaan sempat melakukan ganti rugi pada masa operasional sebelumnya, sebelum dilakukan proses take over. (DEWI PATMALASARI)









