BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait polemik eksistensi dukuh bengkuang antara warga dengan PT WNL di Kecamatan Cempaga Hulu.
“Terkait RDP ada dua poin utama disampaikan, yang pertama terkait SK dukuh yang mana dukuh ini secara administratif beberapa pihak menyampaikan tidak ada dan menyebut bahwa itu hanya panggilan atau sebutan biasa bahwa itu suatu kelompok,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam forum RDP tersebut muncul dua poin yang menjadi sorotan utama. Pertama, terkait legalitas administratif Dukuh Bengkuang yang masih diperdebatkan. Sejumlah pihak menyatakan bahwa dukuh tersebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi, dan hanya sebatas sebutan atau panggilan kelompok masyarakat setempat.
Poin kedua menyangkut tuntutan warga terhadap hak mereka, khususnya mengenai ganti rugi lahan yang diduga belum diselesaikan oleh perusahaan. Dalam RDP itu, suasana sempat memanas karena belum adanya titik temu dari kedua belah pihak.
“Unsur penting lainnya adalah permintaan warga terhadap pemenuhan hak, termasuk kompensasi lahan. Tapi karena RDP belum menghasilkan keputusan yang memuaskan, maka langkah selanjutnya adalah pengumpulan dan verifikasi data,” tambahnya.
Komisi I DPRD Kotim menyatakan akan segera mengumpulkan dokumen dari dua pihak, yakni masyarakat dan perusahaan. Setelah data terkumpul, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan validasi secara menyeluruh.
“Kami akan memastikan kebenaran secara empirik dengan turun langsung ke lapangan. Hasil dari peninjauan ini akan menjadi dasar pembahasan dalam RDP lanjutan, dan baru kemudian kami akan ambil keputusan,” tutur Angga.
Rencana verifikasi lapangan ini ditargetkan dilakukan dalam waktu satu minggu setelah proses pengumpulan data rampung.
“Kita beri waktu seminggu untuk pengumpulan data. Setelah itu baru dijadwalkan pengecekan langsung ke lapangan,” tutupnya. (DEWI PATMALASARI/J)









