BORNEONEWS, Sampit – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir, menyampaikan apresiasi atas kerja keras pemerintah daerah dalam menyusun regulasi pajak dan retribusi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan kritis dan masukan strategis terhadap perubahan kebijakan tersebut, khususnya menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami mengapresiasi proses penyusunan yang teliti dan akuntabel, namun sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan bahwa regulasi yang ditetapkan berdampak positif, adil, dan tidak memberatkan,” kata Abdul Kadir, Jumat, 20 Juni 2025.
Dirinya menyampaikan 5 catatan Fraksi Golkar DPRD Kotim terhadap Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pertama, Fraksi Golkar mengingatkan bahwa perluasan objek pajak reklame harus disertai kajian sosial ekonomi yang matang. Dampaknya terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dinilai cukup signifikan.
“Jangan sampai UMKM yang selama ini menopang ekonomi lokal justru tertekan oleh regulasi ini. Perlu ada perlindungan agar tetap tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya.
Kedua, pemberian kewenangan pengaturan tarif pajak melalui Peraturan Bupati dinilai bisa membuka peluang ketidakpastian hukum jika tidak diikuti dengan sistem yang transparan.
“Fraksi Golkar mendorong agar setiap perubahan tarif melalui Perbup harus disertai partisipasi publik dan diawasi DPRD,” ujar Kadir.
Ketiga, pihaknya mendukung penghapusan dan penambahan kriteria pengecualian retribusi, selama langkah tersebut berbasis kajian teknis yang objektif dan tidak diskriminatif.
Keempat, Fraksi Golkar mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi dan tata kelola yang profesional. Selain itu, pihaknya juga meminta adanya penagihan aktif kepada Pemprov Kalteng atas piutang pajak kendaraan bermotor yang belum terselesaikan.
“Kami juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik dari SKPD pemungut pajak yang ditunjang SDM kompeten dan fasilitas pendukung,” katanya.
Kelima, Fraksi Golkar menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi regulasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menimbulkan resistensi maupun kebingungan.
“Perlu ada forum komunikasi aktif yang melibatkan pelaku usaha dan masyarakat, baik dalam proses perumusan maupun pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi,” pungkasnya.
Dengan berbagai masukan tersebut, Fraksi Golkar berharap perubahan regulasi pajak dan retribusi di Kotim tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan. (DEWI PATMALASARI/j)









