BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) disepakati oleh 6 fraksi di DPRD Kobar untuk dibahas.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini yang meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, dan Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, M. Syamsuri, menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 yang dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
"Kami memberikan apresiasi atas capaian WTP tersebut. Namun demikian, hal ini jangan hanya menjadi euforia semata. Temuan dari BPK tetap harus ditindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah," jelas M. Syamsuri, Jumat, 20 Juni 2025.
Seluruh fraksi menegaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, harus realistis dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, serta harus menjawab kebutuhan riil dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
"Fraksi kami mendorong agar perubahan APBD tidak keluar dari koridor regulasi yang berlaku serta senantiasa berpihak pada kepentingan umum," jelas M. Syamsuri.
M. Syamsuri mengatakan arah kebijakan APBD harus mampu merespon berbagai isu strategis nasional yang relevan dengan kondisi lokal.
"Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan APBD di antaranya penguatan SDM melalui sektor pendidikan dan kesehatan, penanganan stunting, pengendalian inflasi, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, serta dukungan terhadap swasembada pangan dan pengembangan sektor UMKM," jelas M. Syamsuri.
Sementara itu, lanjut M. Syamsuri, dalam hal Raperda RPJMD 2025-2029, seluruh fraksi menyambut baik proses penyusunan yang dinilai telah melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dan mengadopsi pendekatan yang komprehensif.
"Fraksi kami menilai bahwa penyusunan RPJMD sudah memadukan pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis, serta mengintegrasikan pola top-down dan bottom-up. Ini penting agar visi dan misi kepala daerah terpilih bisa diterjemahkan secara efektif dalam perencanaan pembangunan," jelas M. Syamsuri.
Menurutnya, RPJMD harus menjadi dokumen arah pembangunan jangka menengah yang tanggap terhadap tantangan zaman.
"Kami berharap RPJMD tidak hanya responsif terhadap kondisi lokal, tetapi juga mampu menyelaraskan dengan dinamika pembangunan regional dan nasional. Dengan begitu, program pembangunan akan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)









