BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perumahan dan permukiman. Usulan ini disampaikan sebagai upaya pemerintah kota untuk menyelaraskan pembangunan permukiman dengan tata ruang kota Palangka Raya.
"Lewat raperda ini, pemerintah kota berupaya menyelaraskan pembangunan permukiman dengan tata ruang Palangka Raya," ujar Fairid Naparin, Jumat, 20 Juni 2025.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam mengatur pembangunan perumahan dan permukiman di wilayah tersebut.
Raperda ini akan mengatur berbagai aspek penting terkait perumahan dan permukiman, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pengelolaannya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan permukiman yang terencana, tertata, dan layak huni bagi seluruh warga Palangka Raya.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan dapat mencegah pembangunan permukiman yang tidak terkendali dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota. Hal ini penting untuk menjaga estetika dan keindahan kota Palangka Raya.
--page
Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah kota berkomitmen untuk menyediakan hunian yang layak bagi seluruh warganya.
Proses pembahasan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, akademisi, dan para ahli perencanaan kota.
"Hal ini untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan benar-benar mengakomodir kebutuhan dan aspirasi masyarakat Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/y)









