PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah.

"Jangan sampai siswa dan siswi tidak bisa melanjutkan kuliah akibat ijazahnya ditahan oleh sekolah," tegas Edy Pratowo, Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menekankan bahwa Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sangat melarang praktik tersebut, larangan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kalteng.

Penahanan ijazah dinilai sebagai praktik yang merugikan siswa dan menghambat akses mereka ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Pemprov Kalteng memberikan sanksi tegas bagi oknum sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah.

--page

"Kalau terbukti, ada tiga sanksi yang berlaku, yaitu teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian," jelas Edy Pratowo.

Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik penahanan ijazah di sekolah-sekolah di Kalteng. Pemprov Kalteng berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Pemprov Kalteng mengajak seluruh pihak terkait, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik penahanan ijazah.

"Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya. (PATHUR/y)