PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai indikator utama untuk mengukur kualitas layanan publik di daerah.

Penegasan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Herson B. Aden, saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 di Aula Inspektorat Kalteng.

Ia menilai LPPD berfungsi tidak hanya sebagai kewajiban pelaporan, tetapi juga sebagai cermin kemampuan kepala daerah dalam mengelola urusan wajib dan pilihan.

“Semakin baik laporan yang disusun, maka semakin baik pula kualitas layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Herson di Palangka Raya, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia juga mengingatkan agar laporan disusun berdasarkan kondisi faktual di lapangan, bukan hanya salinan dari tahun sebelumnya.

--page


Melalui kegiatan ini, Pemprov berharap pemerintah kabupaten/kota semakin profesional dalam menyusun laporan sebagai dasar evaluasi dan peningkatan layanan publik. (HERMAWAN DP/Y)