PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menegaskan bahwa segala bentuk pembangunan perumahan yang dilakukan tanpa izin resmi harus segera ditindak tegas. 

Penegakan aturan ini, menurutnya, penting untuk menjaga ketertiban tata ruang dan perlindungan kepentingan masyarakat secara luas.

"Pembangunan perumahan yang tidak memiliki izin wajib dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya," ujar Tantawi, Jumat 20 Juni 2025

Ia menyampaikan, saat ini masih ditemukan sejumlah pengembang yang melaksanakan proyek pembangunan tanpa mengantongi kelengkapan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, serta sertifikat standar lainnya. 

Hal ini, lanjutnya, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merugikan masyarakat di kemudian hari.

Tantawi mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Palangka Raya yang telah melakukan penertiban dan pemasangan spanduk penghentian sementara terhadap pembangunan perumahan CV. Griya Angga Mandiri di Jalan Bukit Pararawen. 

Ia berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pengembang lain untuk mematuhi prosedur.

“Perizinan bukanlah bentuk penghambat pembangunan, tetapi bagian dari tanggung jawab hukum dan komitmen terhadap tata kelola kota yang baik. Kami di DPRD akan terus mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

DPRD Kota Palangka Raya, kata Tantawi, mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha agar pembangunan dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah, termasuk dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perizinan. (MARINI/H)