PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 di Aula Inspektorat Provinsi.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Herson B. Aden, dan diikuti oleh Inspektur Daerah serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, baik secara langsung maupun daring.

Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng, Eko Sulistiyono menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

“Dalam Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 11 PP Nomor 13 Tahun 2019, kepala daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LPPD kepada Menteri melalui gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Eko di Palangka Raya, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi kinerja nasional tahun sebelumnya menunjukkan masih adanya kabupaten dengan status kinerja rendah, yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Melalui rakor ini, diharapkan tercipta sinergi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (HERMAWAN DP/H)