PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya kembali mengambil langkah penegakan hukum dengan memasang ulang spanduk penghentian sementara kegiatan pembangunan perumahan milik CV Griya Angga Mandiri yang berlokasi di Jalan Bukit Pararawen.

Penghentian sementara dilakukan, karena pembangunan dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi perizinan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk menghambat investasi atau pembangunan di kota, melainkan sebagai upaya mendorong ketaatan hukum dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bapak Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota berkomitmen untuk menciptakan Palangka Raya yang semakin KEREN, keren dalam segala hal, termasuk dalam hal tertib administrasi perizinan. Peran serta masyarakat dalam mendukung hal ini sangat penting,” ujarnya, Jumat 20 Mei 2025.

Berlianto juga mengingatkan bahwa, pengembang perumahan harus menunjukkan kepedulian terhadap kawasan yang dibangun, antara lain dengan menyiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sejak awal.

Kegiatan pemasangan spanduk dilaksanakan oleh tim Bidang PPNS dan PPHD Satpol PP Kota Palangka Raya, dengan penanggung jawab, pengawas, dan personel yang lengkap. Rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

"Satpol PP mengimbau agar para pelaku usaha dan pengembang mengikuti proses perizinan dengan tertib, sebagai bagian dari komitmen bersama membangun Palangka Raya yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan," pungkasnya. (MARINI)