BORNEONEWS, Kapuas - Ibu rumah tangga (IRT), Nur Siati (40) tewas dianiaya seorang pemuda, Kamis (20/10/2016) siang pukul 13.30 WIB. Warga Desa Sumber Makmur F5, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas ini, terbunuh dengan beberapa luka bacok di sekujur tubuhnya. Ia menghembuskan nafas terakhir, Kamis (20/10/2016) sore, pukul 15.30 WIB saat berada di IGD RSUD Kapuas untuk mendapatkan pertolongan medis.

Suami korban Santoso (52), kala ditemui di RSUD Kapuas menyebutkan tersangka sudah diamankan pihak kepolisian. Diceritakan Santoso tersangka adalah Riyan, buruh bangunan pembuat camp di PT GAL, tak jauh dari rumahnya.

"Saya tidak tahu persis kejadiannya, karena saat itu saya sedang bekerja dan tidak ada di rumah. Menurut warga kejadian terjadi di teras rumah saya. Tidak ada kejelasan motif penganiayaan, namun menurut warga pelaku tiba-tiba mengamuk dan menyerang isteri saya dengan senjata tajam jenis parang yang dipegangnya," jelas Santoso.

Santoso juga mengungkapkan menurut teman pelaku, dalam beberapa hari terakhir, pelaku sering menyebut dirinya panglima burung. "Menurut informasi pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, namun gangguan terjadi mendatang hanya sewaktu-waktu. Saya kenal pelaku, pelaku merupakan pendatang. Namun karena dia bekerja di area desa kami, maka kami mengenalnya," tutur suami korban.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Wiwin menyebutkan, akibat penganiayaan itu korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh akibat bacokan senjata tajam jenis parang, yakni di antaranya luka bagian paha sebelah kanan dan lengan bagian kiri korban.

"Pelaku bernama Riyan Adriansyah alias Riyan (27) warga Desa Kauman Kecamatan Ngidodoren Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam perjalanan dibawa petugas kita menuju Mapolres Kapuas. Belum jelas motif penganiayaan ini, karena pelaku belum kami periksa," kata AKP Wiwin.

Namun lanjut Wiwin, informasi sementara berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian pelaku tiba-tiba mengamuk setelah makan bersama korban dan 4 orang lainnya. Pelaku mengambil 2 buah senjata tajam jenis parang yang berada di dalam rumah korban dan langsung membacok korban beberapa kali.

"Saat itu korban langsung dilarikan ke RSUD Kapuas untuk mendapatkan pertolongan, namun korban menghembuskan nafas terakhir saat ditangani tim medis. Saat ini dua buah senjata tajam jenis parang beserta sarung parangnya, yang digunakan pelaku saat menganiaya sudah kami amankan sebagai barang bukti," tambahnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. (SRI HAYATI/N).