BORNEONEWS, Sampit – Suwandi, seorang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus berhadapan dengan proses hukum setelah produk olahan makanan beku miliknya dari Toko Frozen Food Abadi dipermasalahkan karena tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Kuasa hukum Suwandi, Parlin Silitonga, menyatakan, produk kliennya telah dinyatakan aman oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah pada November 2024.
“Sesuai hasil BPOM, makanan itu tidak mengandung bahan berbahaya. Tidak ada pengawet, tidak ada campuran untuk membuat makanan tahan lama,” kata Parlin, Sabtu, 21 Juni 2025.
Menurut Parlin, makanan olahan milik Suwandi, seperti cireng dan pentol, diproduksi secara rumahan berdasarkan pesanan. Dalam sebulan, maksimal hanya empat kali produksi, bergantung pada permintaan.
“Bukan usaha besar. Mereka hanya membuat kalau ada yang pesan, bukan produksi massal untuk dipasok dalam jumlah partai besar,” ujarnya.
Parlin menyoroti, usaha kliennya masuk kategori berisiko rendah hingga menengah, berdasarkan izin dari DPMPTSP Kotim. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha dengan risiko rendah tidak wajib memiliki izin edar yang kompleks, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun yang terjadi, Suwandi tetap dijerat hukum oleh pihak Polda Kalimantan Tengah.
“Sebenarnya sesuai aturan, kalau ada masalah soal pangan, itu wewenangnya BPOM, bukan langsung pidana oleh kepolisian. Apalagi hasil dari BPOM sudah menyatakan makanan ini aman,” ucap Parlin.
Ia juga mengkritisi proses penyidikan, termasuk penyitaan makanan yang baru diuji satu bulan setelah disita. “Frozen food itu umurnya pendek, cuma tahan maksimal 3 hari. Kalau baru diperiksa sebulan kemudian, tentu makanan sudah rusak dan penuh bakteri,” tambahnya.
Parlin juga menilai langkah pidana terhadap kliennya terlalu gegabah. Menurutnya, sanksi administratif seharusnya menjadi langkah awal, sesuai regulasi.
“Setahu saya, dalam kasus seperti ini mestinya ada tahapan dulu. Dimulai dari teguran, pembinaan, baru pidana kalau tidak diindahkan. Tapi ini langsung pidana. Sebelumnya klien saya tidak pernah menerima teguran apapun,” ujarnya.
Saat ini, kasus telah memasuki tahap persidangan. Pihaknya tengah menunggu tuntutan dari Kejaksaan yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa mendatang.
“Kami berharap jaksa bisa melihat ini secara objektif. Ini usaha kecil, UMKM. Jangan sampai keadilan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita tidak anti proses hukum, tapi kita ingin proses yang adil,” tutup Parlin. (DEWI PATMALASARI/J)









