PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah harus mendapatkan sanksi yang tegas. 

Pernyataan ini disampaikannya, sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Palangka Raya.

Menurut Yudhi, penataan ruang merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. 

Karena itu, setiap pelanggaran terhadap rencana tata ruang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Pelanggaran terhadap rencana tata ruang harus mendapatkan sanksi yang tegas. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan arah pembangunan kota agar tidak menyimpang dari perencanaan yang sudah ditetapkan,” tegas Yudhi, Sabtu 21 Juni 2025.

--page

Ia juga mendorong pemerintah kota melalui instansi terkait agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pembangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.

"Penegakan aturan secara konsisten, menurutnya, akan memberikan efek jera dan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara luas," tambahnya.

Yudhi berharap semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban tata ruang demi terwujudnya Palangka Raya sebagai kota yang tertata dan layak huni. (MARINI/Y)