PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. 

Menurutnya, pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi utama legislatif dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“DPRD bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan Perda yang telah disahkan,” ujar Subandi, Sabtu 21 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan DPRD tidak hanya terbatas pada regulasi semata, tetapi juga mencakup pelaksanaan anggaran daerah, kinerja pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta tindak lanjut atas laporan dan aspirasi masyarakat.

“Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pelaksanaan anggaran daerah, kinerja pemerintahan, pelayanan publik, dan tindak lanjut laporan masyarakat. Semua itu bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Subandi menambahkan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dilakukan secara aktif dan konstruktif, dengan tetap menjalin kemitraan yang sehat bersama eksekutif, demi mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Melalui pengawasan yang efektif, kita ingin memastikan bahwa Perda yang disahkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan dijalankan secara optimal oleh perangkat daerah,” tutup Subandi. (MARINI/H)