BORNEONEWS, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk damang, mantir adat, dan pengurus DAD se-Kotim, sebagai bagian dari program kerja untuk memperkuat kelembagaan adat sekaligus menyamakan pemahaman terhadap hukum adat Dayak dan regulasi yang berlaku.
“Bimtek ini sangat penting untuk menyamakan persepsi tentang ketentuan pasal-pasal adat agar tidak terjadi salah tafsir. Ini juga untuk memastikan penerapan hukum adat Dayak tetap berjalan sesuai Perda dan tidak berbenturan dengan hukum positif nasional,” kta Ketua Umum DAD Kotim Halikinnor, Sabtu, 21 Juni 2025.
Dirinya yang juga menjabat sebagai Bupati Kotim membuka bimtek yang digelar di Wella Resort.
Halikinnor menekankan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap ketentuan adat, terutama yang tertuang dalam Perjanjian Tumbang Anoi, agar pelaksanaan hukum adat tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Lebih lanjut, Halikinnor berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan secara seksama hingga selesai. Ia juga mendorong para peserta aktif dalam forum diskusi, membagikan pengalaman keseharian dalam menangani kasus-kasus adat.
“Dari forum ini kita harapkan lahir solusi dan pemahaman baru yang sesuai dengan ketentuan hukum adat dan bisa menjadi pegangan saat bekerja di lapangan,” tambahnya.
Ketua Harian DAD Kotim Gahara menjelaskan, dalam Bimtek tersebut disampaikan sejumlah materi penting, termasuk isi dari Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, Perda Nomor 6 Tahun 2012, dan Perda Nomor 1 Tahun 2015. Materi tersebut bertujuan untuk memperjelas peran dan tahapan kerja damang dan mantir adat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memperkuat kelembagaan adat baik di tingkat mantir, damang maupun pengurus lain. Ketika membuka majelis adat, para damang sebagai hakim adat harus memahami prinsip dan tata caranya agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Gahara.
Ia menambahkan, melalui diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dalam Bimtek, peserta mendapatkan pemahaman yang utuh tentang prosedur hukum adat. Dengan begitu, penanganan kasus adat di lapangan akan lebih profesional dan sesuai regulasi.
Bimtek tersebut juga merupakan bagian dari upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) kelembagaan adat agar mampu menghadapi tantangan hukum dan sosial masyarakat yang terus berkembang. (DEWI PATMALASARI/H)









