PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Komisi I DPRD  Palangka Raya, Pitria Noor Jaya, menyoroti serius persoalan tunggakan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya.

Beberapa di antaranya bahkan diketahui menunggak pajak hingga nyaris satu tahun.

Pitria meminta agar penerapan dan pelaporan PBJT atas penjualan makanan, minuman, dan jasa hiburan dilakukan secara jujur dan transparan. 

Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha yang menunggak. Namun, Pitria menegaskan, langkah itu harus diikuti dengan penindakan yang tegas jika para pelaku usaha tetap tidak patuh.

“Kalau teguran tidak diindahkan, harus ada sanksi lanjutan. Jangan sampai pelaku usaha merasa bebas dari kewajiban, sementara masyarakat lain taat membayar pajak,” tegasnya, Sabtu 21 Juni 2025.

Lebih lanjut, Pitria juga mendorong agar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meningkatkan intensitas pengawasan serta memberikan edukasi berkala kepada pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran pajak yang benar.

“Pajak yang dibayar masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ini harus menjadi kesadaran bersama,” tutupnya. (MARINI/H)