PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya membidangi Komisi II, Hap Baperdu, mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan RTA Milono agar tidak menggunakan saluran drainase sebagai tempat berjualan. 

Ia menilai aktivitas tersebut dapat mengganggu fungsi drainase, memperparah potensi banjir, serta merusak tata kelola lingkungan kota.

Menurut Hap Baperdu, keberadaan PKL yang membuka lapak di atas saluran drainase menjadi perhatian serius, terutama karena kawasan tersebut kerap mengalami genangan air saat musim hujan.

“Saya mengimbau kepada para pedagang dan masyarakat, jangan menutup atau memanfaatkan saluran drainase untuk berjualan. Itu melanggar aturan dan dapat merugikan banyak pihak,” tegasnya, Sabtu 21 Juni 2025.

Selain itu, Hap juga meminta agar warga tidak membuang sampah ke dalam drainase, karena hal ini menjadi salah satu penyebab utama tersumbatnya aliran air yang berdampak pada banjir lokal di sejumlah titik.

Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui dinas terkait akan terus melakukan pengawasan dan pendekatan persuasif kepada para pedagang, agar penataan kawasan Jalan RTA Milono tetap tertib dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.

“Pemerintah tidak melarang warga mencari nafkah, tapi harus tetap memperhatikan aturan, estetika kota, dan kelestarian lingkungan. Semua demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. (MARINI/H)