MASYARAKAT khususnya Kalimantan Tengah patut berbangga dan berterimakasih kepada seorang warga bernama Alprid. Mengapa? Karena guru SDN 1 Danau ini, kita semua menjadi faham dan cerdas.

Bermula ketika dia merasa prihatin terhadap  masyarakat  di desanya, yaitu   Desa Danau, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Ia sedih, karena ratusan hektare ladang warga  desa itu tertutup lumpur dan limbah  perusahaan tambang PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM).

Tetapi sudah menjadi kelaziman, institusi pemerintah seperti Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan justru mengatakan, bahwa analisis dampak lingkungan (Amdal) PT BNJM itu sudah clean and clear. Kedua pejabat itu menyatakan, amdal perusahan tambang itu  ok, alias aman.

Tetapi, sekali lagi,  Alprid memang guru sejati.  Penjelasan kedua pejabat  di instansi itu tidak masuk akal.  Masak limbahnya mencemari ratusan hektare ladang kok dinyatakan clean and clear (bersih dan tak bermasalah).

Ia tak mau dikibuli kedua pejabat itu. Ia meminta bukti dokumen amdal yang menyatakan ‘ok’ tadi.  Nah, ternyata, kedua pejabat  tadi menolak menunjukkan dokumen amdal yang dimilikinya.

Alprid bersama rekan-rekannya akhirnya mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi.  Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan mestinya tidak perlu menyembunyikan dokuman amdal, karena dokumen amdal adalah dokumen publik.

Sidang Majelis Sengketa Informasi Publik di Palangka Raya pada Rabu (20/10/2016) memutuskan: “Menerima gugatan Alprid kan kawan-kawan.”  Itu artinya, BLH dan Dinas Pertambangan Bartim harus membuka dokumen amdal untuk masyarakat. 

Alasan hukumnya adalah, kedua instansi tadi adalah institusi publik.  Karena itu, seluruh hasil kerja, termasuk dokumen hasil kerja institusi publik harus terbuka untuk publik! Itu artinya, Alprid dan kawan-kawan,  termasuk  kita semua berhak atas informasi yang ada dalam dokumen amdal PT BNJM.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan, penyelenggara negara yang memberikan pelayanan kepada publik  wajib memberikan akses informasi secara terbuka kepada publik.  

Untuk diketahui, tahun 2013 Komisi Informasi (KI) memenangkan 377 sengketa  informai publik. Tahun 2014,  KI memenangkan 1.367  sengketa informasi publik. Ini bukti, masyarakat kini semakin sadar akan haknya, semakin luas wawasannya. Semakin cerdas. Tidak bisa dibodoh-bodohi para pejabat!