SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya budaya malu membuang sampah sembarangan sebagai upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Hukum adat membuang sampah sudah diterapkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Harapan kita, itu dikolaborasikan dengan Peraturan Daerah agar masyarakat punya budaya malu jika membuang sampah sembarangan,” ujar Halikinnor, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia menekankan, esensi dari penegakan hukum ini bukan semata-mata pada sanksi, melainkan membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama.

“Bukan soal dendanya, tapi bagaimana menyadarkan masyarakat. Jangan sampai Sampit jadi kota sampah yang bau. Kalau sudah kotor dan bau, siapa yang mau datang ke daerah kita?” katanya.

Halikinnor mengungkapkan, saat ini volume sampah yang diangkut di Kota Sampit mencapai hampir 30 truk setiap hari, menunjukkan tingginya produksi sampah harian yang perlu penanganan serius.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang ia lakukan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) beberapa waktu lalu, Halikinnor ingin memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan permasalahan jangka panjang.

“Saya sidak langsung ke TPA karena penanganan sampah harus komprehensif. Ke depan, kita ingin tidak ada lagi persoalan soal sampah,” tambahnya.

Meski belum berjalan maksimal, Halikinnor menegaskan hukum adat akan terus diberlakukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kotim untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Mari sama-sama kita jaga Kotim agar bersih, nyaman, dan menjadi daerah yang ramah untuk dikunjungi,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/J)