BORNEONEWS, Sampit — Seorang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sampit, Suwandi, kini menjalani proses hukum atas tuduhan menjual produk frozen food tanpa izin edar dan label kedaluwarsa. Kasus ini memicu sorotan publik, terutama dari kalangan pemerhati UMKM.
Suwandi, pemilik Toko Frozen Food Abadi, disebut memasarkan produk makanan beku rumahan seperti cireng dan pentol. Menurut kuasa hukumnya, Parlin Silitonga, kliennya tidak bersalah dan telah menjalani uji laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kalimantan Tengah pada November 2024. Hasil uji menyatakan produk tersebut bebas dari bahan kimia berbahaya.
“Berdasarkan hasil uji BBPOM, produk klien kami aman dikonsumsi. Tidak ditemukan zat pengawet atau bahan berbahaya,” jelas Parlin, Minggu, 22 Juni 2025.
Parlin menyesalkan tindakan aparat yang langsung membawa kasus ini ke ranah pidana tanpa proses pembinaan terlebih dahulu. Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Usaha klien saya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tergolong berisiko rendah-menengah menurut DPMPTSP Kotim. Jadi, tidak diwajibkan memiliki izin edar layaknya industri besar,” tambahnya.
Parlin juga menyoroti prosedur penyitaan dan pemeriksaan barang bukti. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan baru dilakukan sebulan setelah barang disita, padahal makanan beku rumahan umumnya hanya bertahan tiga hari dalam suhu normal.
“Jika makanan diperiksa setelah sebulan, wajar jika sudah basi. Ini tidak bisa dijadikan dasar penilaian yang adil,” tegasnya.
Parlin menekankan bahwa usaha Suwandi berskala kecil dan berbasis pesanan. Produksi hanya dilakukan sekitar empat kali dalam sebulan, tanpa stok besar atau distribusi massal.
“Ini bukan pabrik, hanya usaha rumahan dengan volume terbatas,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap kejaksaan bersikap objektif dalam menyusun tuntutan, yang dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa mendatang.
“Suwandi hanyalah pelaku UMKM yang berusaha bertahan hidup. Ia bukan pelaku usaha besar yang dengan sengaja melanggar aturan,” pungkas Parlin. (ARI/j)









