BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan agar pengelolaan Pantai Ujung Pandaran sebagai aset wisata daerah dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Usulan ini disampaikan menyusul kondisi pantai yang dinilai belum optimal dari sisi penataan dan daya tarik bagi wisatawan.
“Pantai yang kita miliki kondisinya kurang menarik. Karena itu, masyarakat lebih memilih ke pantai-pantai yang dikelola pihak swasta. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Kepala Disbudpar Kotim, Bima Eka Wardhana, Minggu, 22 Juni 2025.
Ia menilai, keterlibatan BUMD dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan destinasi wisata, termasuk dari sisi pelayanan, fasilitas, dan daya saing. Bima pun mengacu pada sejumlah daerah yang telah berhasil menerapkan pola tersebut.
“Saya mencontohkan daerah seperti Kabupaten Magelang dan Kabupaten Wonosobo. Di sana, objek wisata diserahkan ke BUMD untuk dikelola secara mandiri. Hasilnya cukup baik dan berdampak langsung pada peningkatan kunjungan serta pendapatan daerah,” jelasnya.
Namun demikian, Bima mengakui bahwa Kotim saat ini belum memiliki BUMD yang secara khusus menangani sektor pariwisata. Pembentukan BUMD tersebut, menurutnya, perlu dipersiapkan secara matang, baik dari segi sumber daya manusia maupun sistem manajerial.
"Kalau pun nantinya disetujui untuk diserahkan ke BUMD, tentu prosesnya tidak bisa instan. Kita masih perlu menyiapkan SDM dan sistemnya terlebih dahulu. Tapi paling tidak, ini bisa menjadi bahan pertimbangan agar pantai milik daerah tidak terlihat terbengkalai,” tambahnya.
Sebagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bima juga mengusulkan sistem retribusi melalui pembangunan gerbang masuk di kawasan wisata. Ia mencontohkan praktik serupa yang diterapkan di Pulau Jawa, yang dinilai efektif dalam menjaring kontribusi dari wisatawan.
“Saya pernah melihat praktik itu di antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, tepatnya di kawasan Waduk Karangkates. Di sana, kendaraan yang melintasi kawasan wisata dikenai retribusi, dan besarannya berbeda untuk mobil dan sepeda motor. Ini bisa menjadi alternatif yang layak dikaji lebih lanjut di Kotim,” pungkasnya.
Disbudpar berharap usulan ini dapat menjadi langkah awal dalam menghidupkan kembali potensi wisata milik daerah, khususnya Pantai Ujung Pandaran, agar mampu bersaing dan menjadi magnet wisata andalan di wilayah pesisir Kotim. (Ari)









