BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim, menyampaikan keprihatinannya terhadap pembangunan perumahan dan permukiman yang berada di kawasan rawan bencana, khususnya di bantaran Sungai Kahayan yang rentan terhadap banjir dan erosi.
Menurutnya, pembangunan di area seperti itu sangat berisiko terhadap keselamatan warga dan berpotensi menimbulkan kerugian besar jika terjadi bencana alam.
"Kita tidak bisa menutup mata terhadap bahaya yang mengintai di kawasan bantaran sungai. Pembangunan rumah warga di wilayah tersebut harus benar-benar dikaji secara matang dan mengacu pada aturan yang berlaku," kata Arif, Minggu, 22 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa, pemerintah daerah harus mengeluarkan regulasi yang lebih rinci terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk ketentuan khusus mengenai pembangunan di area bantaran sungai.
Aturan ini, lanjutnya, perlu dipatuhi oleh semua pihak guna menghindari dampak buruk di kemudian hari.
"Penataan kawasan permukiman harus memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat. Jangan sampai keinginan membangun rumah malah berujung pada bencana," tegasnya.
Arif juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan pemberian izin pembangunan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemukiman yang aman dan berkelanjutan.
"Keselamatan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan," tutupnya. (MARINI/j)









