SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan alasan tunggakan biaya dinilai sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, menegaskan DPRD siap turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian, apabila ada masyarakat yang menjadi korban kebijakan tersebut.

“Selama ini belum ada laporan resmi terkait penahanan ijazah di jenjang TK hingga SMP di Kotim. Namun, kami terus melakukan pemantauan rutin lewat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, termasuk membahas isu pungutan liar dan berbagai masalah pendidikan lainnya,” kata Riskon, Senin, 23 Juni 2025.

Riskon menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan pendidikan untuk jenjang TK hingga SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan SMA dan SMK berada di bawah pemerintah provinsi. Meski begitu, DPRD Kotim tak menutup mata apabila ada keluhan masyarakat terkait SMA.

“Kami pernah menangani kasus serupa di tingkat SMA. Orang tua siswa mengadu karena ijazah anaknya ditahan pihak sekolah. Setelah dimediasi, sekolah akhirnya menyerahkan ijazah tanpa syarat,” tutur politisi muda dari Partai Golkar itu.

Riskon mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik penahanan ijazah yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa DPRD Kotim terbuka dan siap memfasilitasi penyelesaian secara bijak dan adil.

“Arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah sudah tegas, tidak boleh ada lagi penahanan ijazah oleh sekolah dengan alasan apapun. Pendidikan adalah hak dasar, dan ijazah merupakan bagian penting dari masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Riskon mengungkapkan Pemkab Kotim telah memenuhi amanah konstitusi dengan mengalokasikan 20 persen APBD untuk sektor pendidikan. Namun ia tak menampik masih adanya tantangan dalam pelaksanaannya, terutama di daerah pelosok.

“Cakupan wilayah Kotim luas. Fasilitas pendidikan, terutama di desa dan pelosok, masih sangat terbatas. Untuk itu kami mendorong perusahaan agar turut membantu lewat program Corporate Social Responsibility (CSR),” tuturnya.

Menurut Riskon, tidak selayaknya siswa dipersulit dalam mengakses hak pendidikannya. Ia berharap penyelenggara pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, namun juga mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Sistem pendidikan yang baik adalah yang adil dan manusiawi. Jangan sampai anak-anak kehilangan peluang masa depannya hanya karena selembar ijazah ditahan. Kami di DPRD Kotim berkomitmen mendukung semua upaya untuk mewujudkan hal itu,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)