BORNEONEWS, Sampit – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sekaligus mendorong perbaikan Pasar PPM Sampit agar kembali menjadi ikon kebanggaan masyarakat.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim Devi menyampaikan, seiring dengan diberlakukannya Perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan turut memperhatikan kondisi objek-objek retribusi, salah satunya Pasar PPM Sampit.
“Pasar PPM dulunya merupakan kebanggaan masyarakat Kotim, namun kini kondisinya terlihat kumuh dan kurang bersih. Kami harap performanya bisa diperbaiki dan ditingkatkan menjadi pasar yang indah dan representatif,” ujar Devi, Senin, 23 Juni 2025.
Fraksi PDI Perjuangan telah mengikuti seluruh tahapan persidangan terhadap usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, pihaknya menyimpulkan bahwa rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perda ini tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mengandung azas manfaat yang besar bagi daerah. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima Raperda ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucapnya.
Fraksi PDIP menilai pasar tradisional seperti Pasar PPM tidak hanya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, tetapi juga sebagai pusat ekonomi kerakyatan yang perlu dikelola dengan baik.
Perbaikan dan penataan pasar menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah pada pedagang kecil dan sektor UMKM.
Devi menambahkan, pembenahan pasar juga akan mendukung citra positif daerah, terlebih Pasar PPM berada di pusat kota yang kerap menjadi tujuan masyarakat dan tamu dari luar daerah.
“Pasar yang bersih, tertata, dan nyaman tentu akan meningkatkan aktivitas perdagangan sekaligus mencerminkan kemajuan daerah,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









