PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengacara senior Kota Palangka Raya, Drs. H. Akhmad Taufik, SH., MH., M.Pd., angkat bicara terkait polemik penyitaan lahan sawit milik PT Mulia Agro Permai atau MAP di Kabupaten Kotawaringin Timur yang belakangan diketahui mengalami kekeliruan pengukuran.

Ia menyebut tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK sebagai bentuk kecerobohan hukum yang berdampak luas.

Menurut Taufik, kesalahan dalam pengukuran lahan yang awalnya disita seluas 1.200 hektare namun kemudian dikoreksi menjadi hanya 200 hektare, menunjukkan ketidakprofesionalan tim penegak hukum.

“Kalau sebelum bertindak mereka pastikan dulu dasar hukumnya, tidak akan terjadi seperti ini,” ujar Taufik kepada Borneonews, Senin, 23 Juni 2025.

Ia menilai istilah “salah ukur” yang muncul dalam kasus ini sangat memalukan bagi institusi penegak hukum. “Itu kan fatal. Akibatnya bukan hanya administratif, tapi sampai terjadi penjarahan massal. Ini jelas-jelas tidak profesional,” tegasnya.

Taufik menyoroti bahwa status kawasan hutan di Kalimantan Tengah masih dalam tahap penunjukkan, belum sampai pada tahap pengukuhan. Ia menambahkan bahwa tindakan gegabah seperti ini justru menjadi preseden buruk yang bisa ditiru masyarakat.

“Secara hukum, belum bisa dikatakan itu kawasan hutan. Kalau mereka (Satgas PKH) paham aturan, tidak akan seceroboh itu. Wajar kalau masyarakat ikut-ikutan mengklaim lahan. Mereka mencontoh apa yang dilakukan Satgas PKH,” ujarnya.

Taufik mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan dalam kehidupan berbangsa, hukum harus menjadi panglima. Menurutnya, akibat dari kecerobohan ini sangat luas. Yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tapi juga pemerintah karena citra penegak hukum jadi buruk, kepercayaan investor pun bisa luntur.

“Kalau penegak hukum sendiri tidak taat hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya?” katanya.

Ia juga menilai bahwa tindakan Satgas PKH telah menciptakan ketidakpastian hukum di lapangan. Kalau lahan yang sudah disita bisa berubah statusnya hanya karena salah ukur, bagaimana kepastian hukum bisa ditegakkan? Taufik mendesak agar ke depan, setiap tindakan penegakan hukum di lapangan harus didasarkan pada kajian hukum yang matang.

“Jangan asal bertindak. Ini menyangkut hak orang, menyangkut investasi, menyangkut stabilitas sosial,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah pusat mengevaluasi kinerja Satgas PKH dan KLHK dalam menangani kasus-kasus serupa.  Taufik menyarankan agar ke depan, sebelum dilakukan penyitaan atau tindakan hukum lainnya, harus ada validasi menyeluruh terhadap status lahan.

“Kalau tidak dievaluasi, kejadian seperti ini bisa terulang dan makin merusak kepercayaan publik. Cek dulu, sudah dikukuhkan belum. Jangan hanya berdasarkan peta indikatif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum kehutanan, ada tahapan yang harus dilalui sebelum suatu wilayah bisa dikatakan sebagai kawasan hutan. Penunjukkan itu baru tahap awal. Harus ada penetapan dan pengukuhan.

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak memahami perbedaan antara penunjukkan dan pengukuhan, sehingga mudah terjebak dalam konflik lahan. Ini menjadi tugas pemerintah untuk memberikan edukasi, bukan malah membuat bingung.

Taufik juga menyoroti dampak sosial dari kasus ini. Penjarahan massal yang terjadi itu menurutnya akibat langsung dari tindakan ceroboh. Masyarakat jadi merasa punya hak, padahal belum tentu. Ia menilai bahwa konflik lahan seperti ini bisa memicu ketegangan horizontal jika tidak segera diselesaikan.

“Kalau masyarakat saling klaim, bisa terjadi benturan. Ini harus dicegah,” katanya. Taufik meminta agar DPRD Kotim dan pemerintah daerah segera memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan. “Jangan dibiarkan berlarut-larut. Harus ada kejelasan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak adil akan berdampak pada iklim investasi. Investor akan berpikir dua kali kalau melihat hukum bisa berubah-ubah.

Menurutnya, Kalimantan Tengah membutuhkan kepastian hukum untuk menarik investasi yang berkelanjutan.

Taufik menutup pernyataannya dengan harapan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Jangan ulangi kesalahan yang sama. Hukum harus ditegakkan dengan hati-hati dan profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menyebut bahwa terdapat kekeliruan dari KLHK dan Satgas PKH terkait penyitaan lahan sawit milik PT MAP di Kilometer 18 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih.

“Awalnya saat penertiban papan penyitaan yang dipasang itu, PT MAP merambah kawasan hutan kurang lebih 1.200 hektare. Tetapi setelah dicek ulang ada kesalahan teknis dari KLHK dan Tim Satgas,“ kata Rimbun.

Rimbun menyebut sampai saat ini, Tim Satgas PKH melakukan klarifikasi lahan sawit PT MAP yang masuk kawasan hutan hanya seluas kurang lebih 200 hektare, selebihnya adalah Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan.(TESTI PRISCILLA/R)