BORNEONEWS, Palangka Raya – Kebijakan Gubernur Kalteng menghapus pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalteng disambut antusias masyarakat.
Sejak pagi, ratusan warga memadati kantor Samsat Palangka Raya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kedaraan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan plat KH yang menunggak untuk mengaktifkan kembali kendaraan tanpa harus membayar denda maupun pokok pajak tertunggak.
"Jumlah masyarakat yang datang pagi ini sekitar 200-an lebih,” sebut Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Palangka Raya, Maya Mustika di Palangka Raya, Senin, 23 Juni 2025.
Maya menjelaskan bahwa pelayanan pemutihan ini sudah dipersiapkan sebelumnya, termasuk dari sisi aplikasi, pemutihan ini telah melalui tahap uji coba.
Kebijakan penghapusan pokok tunggakan dan denda ini dijalankan mulai dari hari ini, 23 Juni 2025 sampai 23 September 2025.
"Harapannya, dengan antusiasme ini, target penerimaan dari program pemutihan bisa terlampaui," ujar Maya. (HERMAWAN DP/R)
Warga Membludak Urus Pajak Kendaraan Usai Pemprov Kalteng Hapus Pokok Tunggakan dan Denda
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Penanganan Karhutla Kalteng
Edy Pratowo Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Wagub Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk 368 KPM di Sematu Jaya
Gubernur Agustiar Sabran Dorong Pemulihan Lingkungan di Kawasan Terdampak Karhutla
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
Komentar (0)
Memuat komentar…







